UU ITE Pada Tindakan Kejahatan Hacking - Tindakan kejahatan hacking bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008 , karena orang yang bersangkutan dimaksud telah dianggap dengan "SENGAJA" merubah / merusak .
Sebenarnya saya masih belum setuju dengan Pasal - Pasal dibawah ini , namun karena ini merupakan "aturan" mau bagaimana lagi tentu saja mau tidak mau kita harus menjalaninya .
Berikut ini adalah Pasal - Pasal yang bersangkutan dengan tindakan Hacking
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Erza Jullian
Pasal 30 di UU ITE sementara untuk pasal 32 :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Pasal 48
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Posting ini saya buat , agar anda lebih berhati-hati lagi dalam melakukan suatu tindakan . Karena saya tidak ingin ada beberapa orang lagi yang dikenakan hukuman .
Sebenarnya saya masih belum setuju dengan Pasal - Pasal dibawah ini , namun karena ini merupakan "aturan" mau bagaimana lagi tentu saja mau tidak mau kita harus menjalaninya .
Berikut ini adalah Pasal - Pasal yang bersangkutan dengan tindakan Hacking
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Erza Jullian
Pasal 30 di UU ITE sementara untuk pasal 32 :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Pasal 48
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48
Posting ini saya buat , agar anda lebih berhati-hati lagi dalam melakukan suatu tindakan . Karena saya tidak ingin ada beberapa orang lagi yang dikenakan hukuman .
RESPECT to My Brother
UU ITE PASAL 30 - UU ITE PASAL 46 - UU ITE PASAL 48